Komisi III DPRD Lampung Akan Tidaklanjuti Dugaan Reklamasi Tanpa Izin

Newslampungterkini.com – Komisi III DPRD Lampung akan menindak lanjuti adanya dugaan reklamasi sebagai tempat wisata tanpa izin dengan melakukan kunjungan ke lokasi Dusun Panubaan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa saat Rapat Dengar Pendapat bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020).
“Benar tidaknya terkait apa yang disampaikan oleh Walhi, kami akan melihat ke bawah ke lokasi. Jika memang masih ada kegiatan ya harus dihentikan. Dan jika belum ada izinnya, mereka harus mengurus izinnya terlebih dahulu,” tegas Made Bagiasa.
Dalam rapat, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri memaparkan berdasarkan temuannya, perusahaan tersebut telah melakukan land clearing lahan seluas 12 hektar di Dusun Panubaan. Dimana dalam proses land clearing tersebut, ternyata ada bagian lahan konservasi mangrove.
“Selain itu, mereka melakukan ini semua belum ada izin lokasi dan izin lingkungan hidup sebagai dasar mereka untuk melakukan clean clearing. Ini ada pelanggaran tata ruang, pemerintah dan aparat hukum harus memprosesnya,” ujar Irfan Tri Musri.
Ditambahkannya, Walhi sudah mencoba melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan DKP.
Berdasarkan informasi, Dinas Lingkungan Hidup sudah melayangkan sanksi administratif. Pemda Lampung Selatan infonya juga sudah melakukan penyegelan terhadap aktifitas perusahaan tersebut. (*)