Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon Oleh Masyarakat Masih Minim
Newslampungterkini.com – Bawaslu Kota Bandarlampung dalam rapat koordinasi persiapan pengawasan pemilihan walikota dan wakil walikota dengan skatholder pada pemilihan walikota Bandarlampung tahun 2020 menyinggung masyarakat yang masih minim melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran. Senin (20/10/2020)
Ketua Bawaslu kota bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, ASN yang dilaporkan secara formal baru JPPR yang melaporkan, dimana dua oknum yang diduga melanggar netralitas ASN. Yang lainnya hanya memberikan informasi non formal kepada Bawaslu kota Bandar Lampung,
“Datang rame-rame, lalu menyampaikan bahwa ada dugaan politik uang maupun netralitas ASN,” ujarnya, dalam sesi tanya jawab di ballroom hotel Golden Tulip, Bandarlampung.
Bawaslu sendiri mengharapkan partisipasi yang dilakukan masyarakat. Hal itu sangat dibutuhkan agar Bawaslu dapat segera mengintruksikan jajaran guna mendalami dugaan pelanggaran.
“Ini bukan hanya tugas penyelenggaraan saja tetapi kontribusi masyarakat secara luas, setidaknya dapat memberikan informasi kepada pengawas pemilu didalam memproses sebuah dugaan politik uang,” ujarnya.
Untuk pelaporan, Bawaslu menjelaskan bahwa harus diikuti prosedur seperti mengisi biodata, menyerahkan KTP, maupun syarat formil dan materil dilengkapi oleh pihak pelapor, hal ini sesuai dengan regulasi yang ada.
“Seperti adanya pelapor yang masuk dalam DPT atau e-KTP tempat tinggal di Bandar Lampung. Tidak boleh warga Lampung Tengah melaporkan calon walikota Bandar Lampung kecuali pemantau yang sudah terdaftar di KPU kota Bandar Lampung,” jelas Chandrawansah.
Atas dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, Bawaslu sudah meminta keterangan kepada kepala dinas pendidikan dan pengawal Paslon yang diduga melakukan pembagian handuk kepada ASN.
Kemudian memproses ASN di kelurahan Kemiling yang sudah diregistrasi oleh Panwaslu kecamatan dan yang terakhir dengan kepala Bappeda.
“Memang belum banyak kita tangani, tetapi sebelum kampanye kita memproses salah satu lurah di kecamatan Tanjung Karang Barat, lalu lurah di salah satu Keluarahan Tanjung Karang Pusat dan Teluk Betung Barat,” tandas Chandrawansah.
(Rangga)