Aprilliati Sosperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Tanjung Karang Barat
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Aprilliati, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Sukamaju, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat (11/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut Aprilliati mengajak seluruh elemen masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa untuk menjauhi Narkoba. Sebab menurutnya, meski di tengah pandemi Covid-19, kasus peredaran Narkoba di Lampung tak surut.
Dirinya mengajak masyarakat Kota Bandar Lampung jangan sampai terjerumus dan menjauhi Narkoba.
Menurut Ketua Fraksi PDI tersebut, Indonesia saat ini dalam darurat Narkoba, termasuk Provinsi Lampung.
“Bagaimana nasib anak-anak kita ke depan jika kita tidak sikapi hari ini dengan melakukan gerakan stop Narkoba. Saya tegaskan kembali jangan dekati Narkoba dan sejenisnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung ini juga mengedukasi masyarakat setempat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang tertuang dalam Pergub nomor 45 tahun 2020 yang akan direalisasikan melalui perda.
Sosialisasi Perda tersebut turut hadir akademisi Unila Rini dan Praktisi Hukum Tahura Malagano selaku narasumber.
Keduanya memberikan penyuluhan dan pemaparan tentang bahaya Narkoba, serta awal mula lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainya. (*)