Empat Oknum LSM di Lampura Tertangkap Tangan dengan Sangkaan Melakukan Pemerasan

Newslampungterkini.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Tengah, Polres Lampung Utara, menangkap tangan empat orang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), Jumat, 9 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat oknum LSM dimaksud diamankan dengan dugaan melakukan aksi tindak pidana pemerasan terhadap korban Poniran HS, (52), warga Desa Subik, Kecamtan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Abung Tengah, AKP Tarmadi, menjelaskan, sebelumnya anggota Polsek setempat menerima laporan pengaduan dari warga yang mengetahui adanya empat oknum anggota LSM GMBI yang disinyalir melakukan pemerasan terhadap korban.
“Ya, pada Jum’at malam kemarin, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota mendapatkam laporan adanya aksi tindak pidana pemerasan di kediaman korban yang dilakukan empat oknum anggota lembaga swadaya masyarakat,” terang AKP Tarmadi, Sabtu, 10 Oktober 2020, melalui siaran persnya.
Mendapat laporan itu, lanjut Kapolsek AKP. Tarmadi, dengan dipimpin Kanit Reskrim, anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Sesampai di TKP, benar ada empat orang oknum LSM yang disinyalir sedang melakukan pemerasan terhadap korban. Saat diperiksa, keempatnya mengantomgi kartu keanggotaan atas nama LSM GMBI Lampura,” terang Tarmadi.
Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledagan, satu diantaranya ditemukan membawa senjata tajam jenis laduk yang diselipkan di pinggang.
Menurut keterangan korban Ponirin, yang disampaikan Kapolsek Abung Tengah, para pelaku melakukan pemerasan dikarenakan adanya alat berat yang disewa korban untuk merobohkan pohon sawit merusak jalan dan saluran air/talud di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah.
Saat ini, keempat oknum berikut barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp. 5.000.000 empat ID Card keanggotaan LSM GMBI, lima unit Handphone, satu buah sajam jenis laduk, dan dua unit sepeda motor jenis Honda Revo dan Yamaha Jupiter Z, telah diamankan di Mapolsek Abung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
(Emeldy)