KPU Bandar Lampung Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS, ini Syaratnya

Newslampungterlini.com – Komisioner Pemilihan Umum kota Bandar Lampung Koordiv SDM Hamami menyatakan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran untuk calon anggota KPPS, di Pilkada serentak pada tanggal 7 sampai 13 Oktober 2020.
“Pendaftaran dan Penerimaan dokumen syarat calon akan dimulai pada tanggal 7 sampai 13 Oktober 2020 di Sekretariat PPS berdasarkan domisili pendaftar di wilayah Kota Bandar Lampung,” ujar Hamami, Selasa 6 Oktober 2020.
Untuk pengumuman pendaftaran KPPS telah disebarkan mulai tangal 1 sampai 6 Oktober 2020 di setiap kelurahan yang ada, dan di website serta Medsos KPU Bandar Lampung. Sedangkan masa kerja KPPS adalah 23 November sampai 23 Desember 2020.
Hamami menjelaskan, untuk persyaratan menjadi KPPS yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), Usia pendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.
Kemudian, calon KPPS memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Selain itu juga calon anggota tidak pernah menjadi anggota partai politik, Calon anggota KPPS belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
“KPPS terpilih akan menjalani Rapid tes untuk memastikan bahwa petugas dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi terpapar Covid 19, sehingga telah siap menjalankan tugas,” terang Hamami.
(Rangga)