24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bawaslu Himbau Masyarakat Tidak Takut Laporkan Paslon yang Bagikan Sembako

Newslampungterkini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar lampung menghimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak ragu melaporkan Paslon yang membagikan Sembako.

“Masyarakat juga bisa melaporkannya kepada panitia Panwascam terkait hal itu atau melaporkan ke Bawaslu kota Bandar Lampung,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candra Wansyah di hotel Bukit Randu. Rabu, 30 September 2020.

Dijelaskannya, untuk melaporkan hal tersebut harus memiliki syarat formil seperti pelapor dan KTP identitas diri terlapor, waktu laporan 7 hari sejak diketahui kesesuaian tanda tangan, sedangkan syarat materil yaitu peristiwa tempat kejadian serta saksi minimal 2 orang.

Baca Juga :  Wiyadi Doakan Reihana-Yodhi Menang Pilkada Bandar Lampung

“Tadi malam sudah saya sampaikan ke Panwascam untuk menginvestigasi atau mencari bukti tambahan informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, siapa tau nanti ada masyarakat yang mengetahui pembagian sabun atau selain dari pada 12 item yang diperbolehkan dalam PKPU,” ujar Candra.

Baca Juga :  Reihana-Aryodhia: Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Harus Ditingkatkan

Dikatakannya, terkait sanksi bagi Paslon yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketika pelaksanaan kampanye di dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88 b terdapat sanksi bagi calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pengawas pemilu akan berkirim surat peringatan apabila ada pelaksanaan pemilihan tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Jika mengirim surat peringatan tidak juga di indahkan maka akan kami bubarkan berdasarkan rekomendasi kami kepada pihak yang tergabung dalam pokja, dalam hal ini bisa jadi pihak kepolisian untuk melakukan pembubaran terhadap pihak yang melakukan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Cawagub dr Jihan Nurlela Jadi Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jatiagung

Kemudian apabila masih melanggar, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk mengurangi masa kampanye calon yang dimaksud selama tiga hari.

 

(Rangga)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.