24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Wakil Bupati Tubaba Sosialisasi Perbup Disiplin Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mensosialisaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020, tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan guna Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam penerapan Tatanan kehidupan Normal Baru.

Sosialisasi tersebut di pimpin langsung Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, di Ruang Rapat Utama Bupati, pada Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 09.00 Wib.

Dikatakan Fauzi Hasan, bahwa sebelum Perbup tersebut disosialisasikan, pemerintah daerah telah melakukan pembahasan rancangan Perbup pada (14/9/2020).

“Perbup Nomor 45 tahun 2020 ini, dan disahkan dan diundangkan pada 22 September yang lalu, agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan di berbagai lini,” kata Fauzi Hasan dalam forum sosialisasi.

Baca Juga :  Cawagub dr Jihan Nurlela Jadi Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jatiagung

Lanjutnya, Fauzi Sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman materi sampai ke pelaksanaan teknis lapangan kepada seluruh pihak terkait agar menjalankan Perbup dengan maksimal terhadap masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dengan penjabaran yang lebih terperinci.

“Pemda Tubaba berharap seluruh masyarakat memahami aturan ini, sehingga dalam penerapan Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 di daerah Tubaba dapat berjalan dengan baik dan masyarakat pada umumnya bebas dari ancaman Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, dikatakan Kepala Bagian Hukum Sofyan Nur, bahwa masing-masing OPD, Camat, Tiyuh, atau instansi lainnya, dapat membuat turunan terkait pelaksanaan Perbup sesuai ranah atau kewenangannya.

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

“Dalam Perbup Nomor 45 ini pula, telah ditetapkan sanksi baik bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan yakni, berupa Sanksi Administratif seperti teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan/atau pencabutan tetap izin,” terangnya.

Selanjutnya, kata Sofyan, ada juga Sanksi Daya Paksa Polisional seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push up 20 kali untuk pria dan 10 kali untuk wanita, mengucapkan janji tidak akan melanggar Protokol Kesehatan, serta Sanksi lainnya penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Selain itu, untuk Gugus Tugas pula telah diganti penyebutan sesuai Keputusan Bupati Nomor B/214/III.07/HK/TUBABA/2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Yang mana ada perubahan pula dalam penyebutan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi kasus Suspek, kasus Probable, kontak erat, dan kasus Konfirmasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan,” pungkasnya.

Selain Wakil Bupati Fauzi Hasan, kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Kemenag Tubaba, Ketua MUI, Perwakilan TNI-Polri dan Kejaksaan, para Asisten, Camat dan puluhan tamu undangan.

Laporan : Dedi Priyono 

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.