17 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Penusukan Syekh Ali Jaber

Newslampungterkini.com – Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andiran (AA) penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikn oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Senin, 21 September 2020.

Untuk perkara tersebut penyidik Polresta Bandar Lampung Sudah Memeriksa lebih dari 20 orang saksi , kemudian penyidik juga sudah Memberikan  surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor (syekh Ali Jaber).

Baca Juga :  Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky M.Z., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Denny, S.H., didampingi Kasi Pidum Denie Sagita, S.H.

Baca Juga :  Akses Menuju Destinasi Wisata Unggulan, Pemprov Lampung Lebarkan Ruas Jalan RE Martadinata hingga Lempasing–Padang Cermin

Menurut Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua).

Baca Juga :  Unila dan Polri Teken Kerjasama Perkuat Sinergi Pendidikan dan Penegakan Hukum

Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Mati. (*)