Polisi Tangkap Pelaku Transaksi Sabu di Rest Area KM 116 Lampung Tengah

Newslampungterkini.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu berinisial AS alias Agus (31) Alamat Desa Pamakon Dukuh Tanjung Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Jawa Tengah, di Rest Area KM 116 Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Jum’at (11/09/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro S.Ik SH, bahwa informasi didapat dari pengunjung Res Area KM 116 Kampung Wates, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, bahwa ada transaksi narkoba.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku dilokasi Rest Area dan didapat barang bukti 1 buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram di kotak rokok.
Pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut serta dibuatkan Laporan Polisi : LP / 1136 – A / IX / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah. tanggal 11 September.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AS alias Agus dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,“ tegas AKP Hendra Gunawan SH. (*)