Gugatan Sengketa di Persidangan, KPU: Fokus Menjelaskan Fakta dan Kronologis dari Proses Rekapitulasi
Newslampungterkini.com – Persidangan gugatan sengketa terkait rekapitulasi verifikasi calon yang digelar di Bawaslu Kota Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung hanya fokus menjelaskan fakta dan kronologis dari proses rekapitulasi.
“Kita hanya menceritakan proses rekapitulasi sesuai fakta dan kronologisnya, mulai dari proses verifikasi faktual siapa yang hadir sesudah itu direkap dalam plenonya PPS, pleno PPS direkap diplenonya PPK sampai di pleno terakhir KPU di hotel Radisson itulah fakta kronologisnya,” ujar Ketua KPU Dedy Triadi Jumat (11/09/2020).
Dedy mengatakan, keputusan KPU terkait rekapitulasi verifikasi calon suara bisa dibatalkan atau di anulir oleh keputusan Bawaslu, dalam rangkaian sengketa itulah proses persidangan ajuikasi sekarang tinggal majelis yang menentukan.
Terkait pernyataan pemohon yang mengatakan pihak termohon belum dapat mendatangkan saksi ditanggapi oleh pihak KPU, karena ditanggal 8 September 2020 sedang ada rapat terbuka terkait DPS sehingga pihak KPU mengirim surat kepada Bawaslu bahwa dihari itu sedang ada kegiatan DPS, dan alasan yang kedua bahwa sidang sebelumnya tidak kondusif dan faktor keselamatan, sehingga dari pihak termohon untuk memberikan keterangan tertulis.
“Kita sebenarnya sudah menyerahkan saksi fakta dan saksi ahli sesudah itu majelis meminta beberapa saksi PPK dan PPS, dan kemarin memang sudah dibahas dalam KPU dengan kuasa hukum bahwa saksi bisa dilakukan dengan keterangan tertulis,” ujar Dedy.
(Rangga)