25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ala Garis Star Pembalap, Satlantas Polres Tanggamus Membuat RHK di Lampu Merah

Newslampungterkini.com – Visualisasi Ruang Henti Khusus (RHK) cegah Covid 19 dan tertib berlalu lintas dibuat di salah satu lampu merah di kabupaten Tanggamus agar bisa menerapkan jaga jarak saat berkendara. Sabtu (18/7/2020)

Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Lampung membuat Ruang Henti Khusus, meski di wilayah tersebut hanya memiliki 1 buah traffic light  (lampu merah) yang terdapat di tengah kota Tanggamus yaitu jalan Ir.H Juanda Lintas barat sumatera. RHK yang dibuat pun mirip lintasan start MotoGP yang berada di kanan jalan protokol tersebut.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Pembuatan RHK bagi pengendara roda dua tersebut dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan juga salah satu protokol kesehatan.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya Sik melalui Kasat lantas Iptu Rudi SH menerangkan, tujuan RHK ini untuk ketertiban kendaraan-kendaraan saat berhenti di lampu merah.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Tujuan RHK ini, seperti kendaraan sepeda motor berhenti di batas yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK. Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah,” terangnya.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Ditambahkannya, RHK sebenarnya sudah ada sejak dulu, bahkan dalam undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 sudah ada.

“Untuk sanksi, bila mana ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan pasal perambuan. Lalulintas tentang perambuna dengan adanya sanksi denda berupa tilang,” jelasnya.

(bbg/ag)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.