Curi 2 Unit HP, Dua dari Tiga Pelaku Diringkus Polsek Pardasuka

Newslampungterkini.com – Jajaran unit reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringewu berhasil menangkap terduga dua pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (01/07/2020).
Kedua pelaku NW alias Wawan (34) pekerjaan petani Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan JM (38) warga pekon Sukamara Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus berhasil diamankan petugas dari rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan. dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti hasil kehatan berupa satu unit HP merk Oppo.
Kapolsek pardasuka AKP Lukman hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa ditangkapnya kedua merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban Mar (62) alamat pekon Rantau Tijang Pardasuka kabupaten Pringsewu ke Polsek Pardasuka pada tanggal 6 April 2020.
“Korban mengaku pada hari Minggu 5 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB saat korban terbangun dari tidur melihat 2 unit HP (Oppo dan Samsung) serta satu buah dompet yang berisi KTP dan ATM milik anak korban yang disimpan didalam tas dan digantung di dinding kamar sudah tidak ada, akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian 7,5 juta rupiah,” jelas Kapolsek.
Dikatakannya, dari laporan pengaduan korban tersebut kemudian petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan panjang hingga 30 Juni 2020 di dapatkan titik terang pelaku. Dan pada 1 Juli 2020 pukul 08.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dirumahnya masing-masing.
“Sebenarnya ada 3 pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut, yaitu NW, JM dan IJ. Untuk pelaku IJ saat ini statusnya sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas kami,” terangnya.
Dijelaskan Kapolsek, rangkaian peristiwa kejadian ini NW yang mempunyai inisiatif pencurian, tetapi karena sasaran (korban) ini tetangga pelaku maka NW berkoordinasi dengan temanya yaitu pelaku JM dan IJ yang bukan warga sekitar, dari hasil kordinasi tersebut pelaku IJ yang bertugas sebagai eksekutor pengambil barang, pelaku NW dan JM dengan menunjukan rumah korban dan menunggu dirumah, terangnya.
“Dari pengakuan pelaku NW dan JM setelah berhasil melakukan pencurian, IJ hanya menyerahkan 1 unit HP saja, karena HP tersebut bagus maka HP diambil pelaku NW sedangkan pelaku JM dan IJ oleh pelaku NW diberikan uang pembagian masing-masing sebesar 350 ribu. Dan untuk saat ini untuk barang bukti lain berupa 1 unit HP samsung dan dompet sedang dalam pencarian kami,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Pardasuka dan sedang dalam proses pemeriksaan dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku NW dan JM kami jerat dengan pasal 363 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Rohim)