Cuti Bersama Idul Fitri 1441 Hijriah Dihapus, Sekda: ASN di Tubaba Tetap Bekerja

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, resmi melakukan perubahan jadwal hari libur Nasional dan cuti bersama.
Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Herwan Sahri SH.,M.Ap, bahwa pada Perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh pada tanggal 24 dan 25 Mei 2020, sebelumnya telah ditetapkan pada 22 Mei 2020 sebagai hari lubur cuti bersama, tetapi kini telah resmi dihapus.
“Jadi besok Jum’at 22 Mei 2020, PNS dilingkungan pemerintah daerah Tubaba masih tetap wajib bekerja. Aturan terbaru mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini diteken melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Herwan Sahri kepada media Newslampungterkini.com, Kamis (21/5/2020).
Keputusan Bersama bernomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020, dan 03 Tahun 2020, dikatakan Sekda Tubaba telah ditetapkan dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020.
“ASN besok tetap masuk seperti biasa, Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain, libur idul fitri hanya 24 dan 25 mei 2020, tanggal 26 Mei 2020 dan seterusnya kembali beraktivitas. Jadi besok saya akan cek seluruh pejabat dan ASN Tubaba, apakah masih ada yang tidak taat aturan,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono