3 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Jabatan Sekda Tubaba akan Berakhir Agustus 2020, Bupati Tunggu Hasil Evaluasi Kinerja

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung akan segera berakhir pada Agustus 2020, dan bupati Tubaba Umar Ahmad menunggu hasil evaluasi kinerja untuk rekomendasi periode lanjut.

“Ya, masa jabatan sekda akan berakhir, sudah 5 tahun” kata Umar Ahmad melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (12/5/2020).

Menurut Umar, untuk memberikan rekomendasi masa jabatan Sekda Tubaba selanjutnya, akan diadakan evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Cukup Kirim “Hallo”, Warga Lampung Selatan Bisa Adukan Keluhan

“Akan ada evaluasi kinerjanya, nanti akan kita lihat, apa hasil evaluasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Tubaba Novian Priahutama, mengatakan, bahwa berdasar Surat Keputusan (SK) Jabatan Sekda Tubaba akan habis pada Agustus 2020.

“Setelah masa jabatan habis, maka Bupati bisa mengambil keputusan untuk memperpanjang jabatan Sekda atau dipulangkan kembali ke Provinsi. Tetapi, Jika Pak Herwan Sahri kembali dilakukan Perpanjangan, tentunya itu berdasarkan pencapaian Kinerja, kesesuaian Kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” kata Novian.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Ikuti Rapat Penilaian Kepala Daerah yang Digelar Kemendagri

Lanjutnya, Jika Bupati tidak ingin memperpanjang jabatan Sekda Tubaba, maka Bupati akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Gubernur, untuk melakukan pemulangan Eselon II yang dimaksud. Setelah itu, barulah melakukan pelelangan Posisi jabatan Sekda.

Baca Juga :  Gandeng BUMN, Bupati Egi Siapkan Pariwisata Lampung Selatan ke Level Nasional

“Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 133/11145/SJ Tentang Evaluasi Jabatan Sekretaris Daerah, Penetapan Perpanjangan atau Pemberhentian, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, harus dikoordinasikan kepada Gubernur, dan melakukan penyampaian hasil evaluasi dimaksud kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 3  bulan sebelum terpenuhinya masa jabatan 5  tahun,” pungkasnya.

Laporan : Dedi Priyono