24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polisi Periksa Tiga Pengguna Sabu di Lapas Way Kanan

Newslampungterkini.com, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan telah menerima laporan serta barang bukti dari Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Jum’at (8/5/2020)

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan 3 orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Ketiga orang warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan yakni DH (35) alamat Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, EF (22) alamat Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan RP (38) alamat Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Dikatakannya, kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri.

“Disaat petugas Lapas bersama rekannya akan memasang banner sekita melihat DH, EF dan RP diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam Kamar No 2 Blok C,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Selanjutnya ketiga warga binaan oleh petugas Lapas langsung diamankan berikut barang bukti berupa seperangkat alat hisap (Bong) dari botol plastik warna putih berisikan cairan bening yang saat itu masih dipegang dengan menggunakan tangan kanan oleh DH, dan juga menemukan 3 lembar plastik klip bening bekas pakai.

Atas peristiwa itu, selanjutnya Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya, oleh petugas tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II B Way Kanan karena statusnya terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni kasus perbuatan cabul (DH), narkotika (EF) dan curas (RP). Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait,” tandasnya. (red)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.