24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Jumlah ODP di Purwakarta Terus Berkurang

Newslampungterkini.com, Purwakarta – Hingga pukul 12.00 WIB, Senin 4 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mencatat, sebanyak 34 warga Purwakarta telah selesai masa pemantauannya, atau tidak lagi berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr. Deni Darmawan mengatakan warga berstatus ODP di Purwakarta sebanyak 112, sebelumnya berjumlah 146 orang.

Pihaknya juga mencatat warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) masih tetap 69 orang.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Untuk pasien terkonfirmasi positif di Purwakarta yang masih dalam perawatan saat ini berjumlah 15 orang. Sementara PDP bertambah 1 orang, hari ini jumlahnya ada 20 orang,” kata dr.Deni melalui pernyataan tertulisnya, Senin (4/5/2020).

Gugus Tugas juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19.

Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Sementara, pada sisi pencegahan yang bersipat kewilayahan, penertiban pada ruas sejumlah jalan di antaranya; Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ipik Gandamanah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya.

Sedangkan PSBB yang sifatnya parsial akan mulai diberlakukan pekan depan atau tepatnya mulai tanggal 6 Mei 2020.

Menurut dr. Deni, dengan diberlakukannya PSBB, maka segala bentuk aktivitas warga di Kabupaten Purwakarta dibatasi. Pertama pembatasan moda transportasi, kedua pembatasan aktivitas di area publik, ketiga pembatasan kegiatan sosial budaya, keempat pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah (instansi pendidikan).

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Kemudian, kelima pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dan keenam pembatasan kegiatan keagamaan.

“Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19,” ujar Deni Darmawan.

(Bbg/Kmf)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.