25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pria 34 Tahun Dipolisikan Karena Pencabulan

Newslampungterkini.com Pringsewu – Seiring kemajuan perkembangan teknologi sekarang ini membuat masyarakat semakin mudah untuk mengakses informasi, baik itu yang tujuannya positif ataupun yang mengacu konten konten terlarang.

Anak gadis dibawah umur memang harus dan perlu diawasi oleh keluarga dan orang tua, baik itu dalam pergaulan maupun dalam bersosial media terlebih diusia yang sedang mengalami puberitas. Karena itu sangat berpengaruh baik karakter maupun mental yang mengarah pada masa depan anak tersebut dan keluarga. Rabu, (8/4/2020)

Diketahui Bunga (nama samaran) 13 tahun warga kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu harus merelakan sang pacar  mendekam di penjara karena perbuatannya diluar batas. Hal itu membuat Ibu korban tidak terima atas perlakuan WD 34 tahun (pacar korban) warga Siliwangi, kecamatan Sukoharjo, Pringsewu yang pernah memasukan jari telunjuknya ke organ intim sang gadis dibawah umur sebanyak 3 kali, lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Sukoharjo.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Berdasarkan informasi, pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran terhitung 3 bulan, karena jarak rumah korban dan pelaku tidak jauh korban sering main dan berkunjung di rumah pelaku dan mereka masih memiliki hubungan saudara, hal inilah yang membuat lingkungan dan keluarga tidak curiga, dan sering menonton video dewasa di hp Android dirumah pelaku.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Pelaku WD memang sempat menikah dan hubungan dengan istrinya sedang tidak harmonis dan sang istri tinggal di Palembang yang akhirnya pisah ranjang beberapa tahun ini. Pelaku WD mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri namun hanya memasukan jarinya sebanyak 3 kali

Sementara Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH didampingi Kanit Budiono, dan Komisi Perlindungan Anak, dan Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak. Menjelaskan hasil pemeriksaan medis memang korban tidak mengandung.

“Korban tidak hamil karena pelaku hanya memasukan jarinya ke kemaluan korban sebanyak 5 kali tapi kami tetap melakukan prosedur sesuai undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” pungkas Musakir.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Barang bukti yang diamankan meliputi Hp sebagai petunjuk, celana dalam korban dan boneka. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Miliyar Rupiah.

Kapolsek juga menghimbau untuk masyarakat lebih mengawasi anak-anak gadisnya apalagi di bawah umur, baik pergaulan maupun dalam bersosial media.

“Masyarakat khususnya orangtua harus sering ngecek hp atau gadget anak jangan sampai hal ini menimpa keluarga dan orang terdekat,” ujar Musakir

(Rohim)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.