12 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Tangani Covid-19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Satu Visi

Newslampungterkini.com, Bogor – Pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 2 April 2020, kembali mengingatkan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berada dalam satu visi yang sama.

Baca Juga :  Wabup Tubaba Buka Remind Festival by Hero Project 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

“Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19),” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan hal itu.

“Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas,” kata Presiden.

Baca Juga :  Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Tinggalkan Budaya

Selanjutnya, Kepala Negara meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya.

Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.

“Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” tandasnya.

(BPMI)