Polisi Tangkap Pencuri Bawang Putih di Pasar Unit II
Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pasar Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Tulang Bawang berhasil ditangkap Polsek Banjar Agung.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Curat tersebut terjadi hari Selasa (17/03/2020) sekitar pukul 18.40 WIB, di Toko milik korban yang berada di Pasar Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Korbannya pedagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 5,6 Juta,” jelas Kompol Rahmin, Jum’at (20/03/2020).
Terungkapnya kasus curat ini bermula saat korban melihat CCTV yang terpasang di Toko miliknya, waktu itu terlihat ada seorang pelaku yang mencuri 2 karung bawang putih dari dalam toko.
Pada hari Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, saksi mengecek langsung toko milik korban dan ternyata benar dua karung bawang putih yang ada di dalam toko telah hilang.
Kejadian serupa juga terjadi sekitar diawal bulan Maret 2020, waktu itu korban kehilangan 4 karung bawang putih di dalam tokonya. Sehingga total kerugian korban akibat pencurian tersebut sebanyak 6 karung bawang putih.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita rekaman CCTV yang ada di toko milik korban, lalu petugas dengan cepat bergerak untuk mencari pelaku.
“Berkat kegigihan petugas dilapangan, pada hari Kamis (19/03/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial AN (39), berprofesi penjaga malam di Pasar Unit II, warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Kompol Rahmin.
Dari rumah pelaku, berhasil disita barang bukti berupa satu karung bawang putih seberat 20 kg, uang tunai sebanyak Rp. 400 Ribu dan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolsek.
(Bbg)