Satgas Bakamla Tangkap 2 Kapal Diduga Bunkering BBM Ilegal di Perairan Lampung
Newslampungterkini.com, Bandarlampung – Dua kapal diduga sedang melakukan illegal bunkering di Perairan Lampung, sekitar Pulau Condong ditangkap Satgas Trisula Bakamla Indonesian Coast Guard (IDNCG) menggunakan unsur operasi KN Belut Laut-406. Kamis (5/3/2020) siang
Selain memuat BBM hasil ilegal, Kapal itu bermuatan Marine Fuel Oil (MFO) sekitar 100 ton yang juga tidak dilengkapi dokumen.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan kedua kapal yang diduga sedang melakukan aktivitas transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal yaitu kapal SPOB ES 01 dan TB S 36.
Keduanya diperiksa saat kapal negara yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Heni Mulyono itu sedang melaksanakan operasi khusus di perairan sekitar Pulau Condong.
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal SPOB ES 01 tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang diminta personel Bakamla RI/IDNCG.
Berdasarkan pemeriksaan selanjutnya, diduga pula bahwa tidak kurang dari 10 ton high speed diesel (HSD) dari 17 ton BBM jenis solar tersebut telah ditransfer ke TB S 36.
Selain membawa muatan BBM, kapal SPOB ES 01 juga membawa muatan Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak kurang lebih 100 ton yang juga tidak dilengkapi dokumen.
MFO ini merupakan jenis BBM yang banyak digunakan untuk pembakaran langsung pada industri besar. Selain itu marak juga digunakan sebagai bahan bakar untuk mesin dengan kompresi tinggi.
Teksturnya sendiri berwarna hitam pekat dan tingkat kekentalannya lebih tinggi dibanding minyak diesel. Hingga kini kapal dan muatan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
(Red)