23 April 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Terkini

DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Newslampungterkini.com, BandarLampung – Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung secara masif dilakukan DPRD Provinsi Lampung di berbagai wilayah.

Disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Anak adalah buah hati generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria dan diharapkan menjadi anak yang berbudi pekerti luhur,” ujar Mingrum Gumay saat melakukan sosialisasi di Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. Selasa (25/2/2020)

Dikatakannya, Perda ini penting untuk disosialisasikan, guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak.

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung.

“Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif dengan Eksekutif (Kepala yang di dalamnya mengatur kepentingan umum,” terangnya.

Mingrum berharap kewajiban orang tua untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan.

“Lindungi anak dari kekerasan fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak,” ujarnya.

  • Advertorial
Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.