Polres Tubaba Terima Senpi Rakitan dari Warga

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Pada pelaksanaan OPS Cempaka Krakatau 2020 Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Tubaba) sampai saat ini telah menerima 2 Pucuk senjata api (Senpi) rakitan yang di serahkan masyarakat Tubaba secara sukarela kepada pihak Kepolisian. Jum’at (21/02/20).
Dikatakan Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Andri Gustami S.IK MH, mewakili Kapolres Tubaba Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Saepul Rahman S.l.K, hal itu disebabkan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin sadar terhadap konsekuen hukum mengenai kepemilikan senjata api tersebut.
“Apabila tertangkap tangan tentunya akan di proses hukum Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara.” kata Andri Gustami.
Kasat Reskrim mengatakan, bahwa saat ini Polres Tubaba sudah menerima 2 pucuk senjata api rakitan.
Yang pertama telah menerima penyerahan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok, gagang dan popor terbuat dari kayu, laras terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 1 meter.
“Senjata tersebut milik seorang warga atas kesadaran sendiri telah menyerahkan senjata locok kepada Hendarwan selaku Kepala Tiyuh Pulung Kencana,” terang Kasat Reskrim.
Kepala Tiyuh Pulung Kencana menyerah kan senjata locok tersebut ke Polsek Tulang Bawang Tengah yang di terima langsung oleh Ipda Apriyanto Panit 1 Reskrim.
Kemudian yang kedua penerimaan penyerahan senjata api rakitan dilakukan oleh Bandarsah warga Tulang Bawang Udik yang menyerahkan langsung ke Polres Tubaba kemudian di terima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tubaba.
“Beliau mewakili masyarakat yang memiliki senpi jenis revolver, kemudia penyerahan dilakukan oleh beliau dan Langsung saya terima yang pada saat itu disaksikan oleh salah satu anggota Reskrim kita.” ucap Kasat Reskrim Polres Tubaba.
(Bbg)