Bawa Sabu, Dua Pemuda Warga Kampung Baru Diringkus Polisi

Newslampungterkini.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pemuda warga Kelurahan Kampung Baru Kedaton Bandar Lampung. Jumat (22/02/20)
Kedua pelaku yaitu CJ (27) dan SS (25) dan keduanya merupakan warga Jalan Bumi Manti II Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol E. Siallagan SH, MH, mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebu
“Pertama, pelaku Chairul kami amankan saat akan masuk ke dalam rumah kost dan kita kembangkan sampai akhirnya kami berhasil menangkap Suryadi,” jelas Kompol Siallagan.
Pelaku Chairul diamankan di seputaran Jalan Pulau Samosir Kelurahan Way Halim Bandar Lampung pada hari Selasa (18/02/20) dan saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku.
“Hasil pengembangan, petugas menangkap Suryadi dan mengamankan satu buah pirek serta dua bungkus plastik bening diduga sisa pakai,” ungkap Kompol Siallagan.
“Informasi yang kita dapat dari warga sekitar, bahwa rumah kost di jalan Pulau Samosir Way Halim ini sering dijadikan tempat berkumpul dan disinyalir kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” imbuhnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 1 bungkus plastik kecil bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 korek api warna warna biru, 1 pipa kaca/pirek, 2 plastik bening kecil sisa pakai, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna hitam BE 2691 AOX.
(Bbg)