Pencuri dan Penadah Besi Rel Kereta Api di Way Kanan Ditangkap Polisi
Newslampungterkini.com, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan bantalan rel kereta api milik PT. KAI di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (1/2/2020)
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana, Pelaku berinisial HW (25), TA alias Gur (32), dan NZ alias Anj (51), ketiganya merupakan warga Kampung Guntur Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan serta AN alias Ewan (34) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Berdasarkan laporan korban ARI Karyawan BUMN (PT. KAI) modus pelaku saat itu, pada bulan November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka HW dan rekannya melakukan pencurian bantalan rel kereta api milik PT.KAI yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah berhasil mencuri, HW dan rekannya menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anj senilai Rp.10 ribu rupiah per batang kawat besi rel tersebut dengan total 93 batang bantalan rel kereta api,“ ungkap Kasatreskrim AKP Devi Sujana
Sedangkan kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HW berada di rumahnya.
“Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, tiba dilokasi benar didapati pelaku HW kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kasatreskrim.
Ditambahkannya, dari hasil pengembangan dari HW selanjutnya petugas berhasil menangkap kembali tiga 3 TSK lain inisial TA alias Gur, AN alias Ewan dan NZ alias Anj di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Kini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dibawa menuju ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandas AKP Devi Sujana.
(Bbg/Red)