Bupati Lampung Tengah: Jangan Gunakan Sertifikat Untuk Kepentingan Sesaat
Newslampungterkini.com, Lampung Tengah – Sebanyak 1458 warga Bandarjaya Timur menerima sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan secara simbolis langsung oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Lapangan Taqwa Bandarjaya Timur kecamatan Terbanggi Besar.(30/12/2019).
Pada kesempatan itu Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto didampingi beberapa kepala OPD dan camat Terbanggi besar.
Dalam laporannya Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Lampung Tengah yang diwakili Andika Sampurna Jaya mengatakan bahwa Melalui program PTSL ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.Semua yang sudsh menerima sertifikat kira ya dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya.
Bupati Loekman Djoyosoemarto mengatakan, bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN dalam rangka memberi kepastian hukum dan jaminan atas bidang bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
“Ini wujud nyata kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat khususnya Lampung Tengah dalam rangka memberi suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat hak milik atas tanah yang ditempati dan menjadi bukti bahwa penerima sertifikat adalah pemilik yang sah,” ujarnya.
Loekman Djoyosoemarto juga menyampaikan bahwa PTSL merupakan bukti pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
“Dengan adanya sertifikat ini merupakan salah satu wujud keperdulian pemerintah terhadap warga masyarakat, pergunakan sertifikat ini sebaik baiknya. Jangan Gunakan Sertifikat untuk kepentingan sesaat, “ kata bupati Loekman.
Bupati berharap semoga dengan pemberian sertifikat ini dapat memberi rasa aman,tenang dan kemantapan hati karena sudah dibuktikan bahwa penerima sertifikat adalah pemilik yang sah dari tanah yang ditempati.
Loekman juga mengingatkan kembali kepada warga yang ada di Bandarjaya Timur agar selalu menanamkan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat karena nafas Lampung Tengah adalah gotong royong.
(Dms/Kmf)