5 Februari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

‘Nyabu di Pinggir Jalan, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung menangkap tiga orang warga yang sedang asyik menggunakan Narkotika jenis sabu di pinggir jalan lintas timur (Jalintim).

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, ketiga warga tersebut ditangkap hari Rabu (06/11/2019), sekitar pukul 21.30 WIB, di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.

“Identitas dari ketiga warga tersebut yaitu berinisial SN (45), BA (41) dan SA (28), mereka sama-sama berprofesi swasta dan merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Jumat (08/11/2019).

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan Lewat Ancaman Penyebaran Video Pribadi

Penangkapan terhadap ketiga warga tersebut bermula ketika petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin melihat sebuah kendaraan truck fuso sedang berhenti di pinggir jalan.

Karena curiga, petugas langsung berhenti dan menghampiri mobil tersebut dan melihat ada empat orang laki-laki sedang berada di dalam mobil. Saat petugas berjalan menuju ke mobil untuk menanyakan surat-surat kendaraan, salah satu pelaku langsung berlari.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban

“Petugas kami semakin curiga, sehingga tiga pelaku langsung dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, dua buah korek api gas, pirek yang berisi sisa sabu yang digunakan, plastik bekas isi sabu yang sudah terbakar dan lintingan kertas rokok yang digunakan untuk jarum korek api,” ungkap Kompol Rahmin.

Baca Juga :  Rekontruksi, 2 Kali Tersangka Handi Pukul Korban Penganiayaan Verrel Keponakan Ketua SMSI

Saat ini ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat di Pidana dengan pidana penjara paling paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” tandas Kapolsek.

(Bbg/Ptb)

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |