Pemkab Lampung Barat Lakukan Penandatanganan Kerjasama Geospasial
Newslampungterkini.com, Lampung Barat – Penandatangan Kerjasama Geospasial yang dilaksanakan di Aula utama Kantor Badan Informasi Geospasial RI Cibinong, 8 November 2019 oleh Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Barat Okmal M.Si.
Dikatakan Okmal, Kebijakan Satu Peta (KSP)dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.
“Kebijakan Satu Peta (KSP) sangat penting terutama untuk mengawal perencanaan pembangunan nasional.,” jelasnya.
Merujuk pada hal tersebut, Lanjut Okmal, perlu diselenggarakan percepatan KSP untuk mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan dan pemanfaatan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia guna mendukung kebijakan pemerintah yang dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta,
“Pemerintah Daerah/kota perlu melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional,” ujar Okmal
“Untuk menindaklanjuti Kebijakan Satu Peta tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat perlu melakukan Kesepahaman Bersama antara Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan,Pengembangan,Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial,” tambah Okmal.
Menurut Okmal, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan dilakukan sebagai tahap awal adalah terbentuknya Kesepakatan Bersama(PKS) Pembangunan Simpul Jaringan Daerah. PKS yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Lampung Barat di dalam Kegiatan Pengelolaan Data Simpul Jaringan.
Sebagai implementasi Kerjasama tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan memiliki Web Geoportal yang terintegrasi dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai batas wilayah,potensi yang ada didalamnya tergambar dan terpublikasi dengan baik dalam bentuk spasial,atributik dan visual.
“Melalui geoportal akan disajikan informasi aktual kepada seluruh perangkat pemerintah, tentang kondisi wilayah disuatu daerah dan sangat membantu dalam perencanaan pengembangan wilayah antara lain bidang kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, Pajak Bumi dan Bangunan selain itu digunakan untuk pembenahan profil pekon,” pungkasnya.
(Bela Lestari)