Warga Abung Tengah Lampura Desak Usut Dana Simpan Pinjam PNPM Mandiri

Newslampungterkini.com, Lampung Utara – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang telah dihentikan sejak 1 Januari 2015 silam, menuai pertanyaan di tengah masyarakat Agung Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Program yang digulirkan pada era pemerintahan Presiden SBY silam, selain diperuntukan pada program Fisik juga untuk program simpan pinjam bagi kelompok masyarakat, terutama pada kalangan ibu-ibu rumah tangga penggiat ekonomi kreatif.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dana PNPM Mandiri yang digulirkan di Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara untuk program simpan pinjam, diberikan kepada kelompok-kelompok di setiap desa dengan peraatura yang cukup jelas.
“Dulu itu aturannya sudah jelas dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri tersebut, dana simpan pinjam itu wajib di kembalikan dan digulirkan kepada kelompok-kelompok lainya yang membutuhkan modal untuk kegiatan peningkatan ekonomi masarakat,” Ujar sumber, Kamis (3/10/2019)
Lanjutnya, saat penghentian program PNPM Mandiri, dana yang dikelola untuk simpan pinjam untuk kelompok masyarakat, telah di kembalikan kepada pengurus PNPM Kecamatan pada saat itu, dengan pernyataannya pengembalian dana pinjaman dari sejumlah kelompok masyarakat peminjam.
“Tidak ada kejelasan hingga saat ini, lalu kemanakah dana dana yang dikembalikan itu,” ungkapnya.
Menurut sumber lain yang juga enggan disebutkan identitasnya, dana tersebut diduga kuat telah digelapkan oleh sejumlah oknum Aparatur Kecamatan dan oknum tokoh masyarakat di Kecamatan Abung Tengah.
“Kuat dugaan bahwa oknum Camat Abung Tengah berinisial MT telah mendapat bagian sebesar 50 juta, bersama oknum tokoh masarakat setempat juga mendapat bagian dari dana simpan pinjam hasil pengembalian dari kelompok masyarakat,” terang sumber.
Diceritakan sumber tersebut, bahwa dana yang dikelola untuk program simpan pinjam tersebut mencapai 500 juta rupiah.
“Kami menduga ada indikasi penggelapan dana simpan pinjam PNPM yang sudah di kembalikan oleh masing masing kelompok yang meminjamnya ke pihak pengelola. Untuk itu kami berharap agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan Lampung Utara segera dapat menyelidiki kasus ini dengan transparan,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono