Pasutri Bandar Narkotika Asal Menggala Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pria berinisial DO (25) dan wanita berinisial AI (29) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku ditangkap hari Senin (22/07/2019), sekitar pukul 16.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia SH MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, pelaku DO dan AI yang sama-sama berprofesi karyawan honorer tersebut merupakan warga Jalan Muaro Batang, Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dibeberkan Iptu Boby, penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa rumah yang ditempati oleh para pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut. ,” ujar Iptu Boby, Kamis (25/07/2019).
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 23,63 gram, timbangan elektrik, plastik klip besar, plastik klip sedang, plastik klip yang berisi beberapa buah plastik klip kecil, kantong kain warna merah, 2 buah handphone dan sepasang sepatu warna biru.
“Kemudian, para pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” Ujar Iptu Boby.
Dijelaskan Iptu Boby, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 13,3 Miliar,” Tandasnya.
(Bbg/Ptb)