10 November 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Sosialisasi Pekerjaan SUTT di Tubaba : PLN Bertanggungjawab Atas Kompensasi yang Belum Diberikan

Newlampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggelar sosialisasi pekerjaan lanjutan pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Tumijajar dan Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung.

Sosialisasi yang digelar di Balai Tiyuh Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar tersebut memutuskan bahwa PLN Tanjung Karang akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tanam tumbuh dan lahan milik masyarakat yang hingga kini belum diberikan kompensasi.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Sofiyan Gunawan Anton, UPT PLN Tanjung Karang kepada masyarakat yang terkena dampak pemasangan tersebut pada Sabtu (19/7/2019).

Anton mengatakan bahwa kompensasi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dan juga peraturan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Jadi Narasumber Festival Kreasi Guru dan Tenaga Kependidikan

“Itulah yang menjadi pijakan kami untuk membayarnya. Yang pasti PLN akan memberikan hak-hak masyarakat sebagai mana Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2018,” Kata Anton di hadapan sejumlah anggota DPRD Tubaba.

Menurut Anton, pihak PLN akan memberikan kompensasi kepada setiap pemilik hak yang belum sama sekali diberikan selama ini. Kompensasi tersebut berupa penggantian tanam tumbuh di jalur yang dilewati oleh kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ruas Kotabumi -Menggala.

Dihadapan puluhan masyarakat, Anton juga mengungkapkan bahwa BUMN ini juga digerakkan oleh manusia-manusia yang mempunyai hati serta pikiran yang jernih. Karenanya PLN masih membuka ruang negosiasi agar masyarakat sebagai pemilik hak tidak dirugikan.

Baca Juga :  Dekranasda Lampung Gandeng Batik Keris, Angkat Motif Siger ke Pasar Nasional

“Namun yang harus diketahui oleh masyarakat adalah kompensasi hanya dilakukan satu kali terhadap satu objek. Misalnya ketika tahun 2004 lalu telah diganti rugi kemudian tahun 2009 beralih kepemilikan maka pemilik sambung ini tidak akan memperoleh kompensasi kembali,” terangnya

Diakui Anton bahwa kurangnya sosialisasi dari PLN berdampak pada ketidakpahaman masyarakat atas pekerjaan dan pelayanan yang dilakukan oleh lembaganya. Selain itu sering pula terjadi ketika sosialisasi dilakukan beberapa masyarakat pemilik hak yang tidak hadir atau tidak dapat ditemui oleh pelaksana lapangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Irawan Topani Hadiri Kegiatan Sakai Sambayan di MAN 1 Krui

“Karena itu langkah konkret yang dilakukan PLN kini banyak sosialisasi agar masyarakat memahami ketentuan dalam peraturan yang ada,”pungkasnya

Sementara itu anggota DPRD, Githo yang didampingi anggota DPRD Tubaba Soleh dan Gunawan juga meminta agar PLN dan Perusahaan dapat memperhatikan hak-hak masyarakat. Sebab selama ini masyarakat telah menunggu bertahun-tahun untuk menuntut haknya.

“Sebagai wakil rakyat kami meminta agar PLN segera menyelesaikan kompensasi yang hingga kini belum diterima masyarakat. Kalau memang belum silakan selesaikan secepat-cepatnya,” tegas Githo.

 

Laporan : Dedi Priyono  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |