Dua Bandar Sabu di Dente Teladas Bakal Lebaran Dalam Bui
Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial AW alias BA (56) yang merupakan warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas dan KH (28) warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang dipastikan akan berlebaran di dalam bui tahun ini. (28/5/2019)
Menurut Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, pelaku ditangkap pada hari Senin (27/5/2019), sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah pelaku AW alias BA.
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumah pelaku AW sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi polisi yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan dua orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” Ungkap Kapolsek Dente Teladas.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong), korek api gas, dua bungkus plastik klip yang berisi sabu dan satu buah pipet berbentuk sekop.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandas AKP Rohmadi.
(Dimas A)