Lagi Lagi Sopir Truk Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu

Newslampungterkini.com LAMPUNG TENGAH – Diketahui memiliki narkotika jenis sabu, sopir truk Hino angkutan jasa expedisi bernama Prendi Prasetyo (28) warga Jalan Anggrek Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Penangkapan dilakukan di depan jembatan Way Tipo Kampung Gunung Sugih Lampung Tengah pada hari Minggu (26/05/2019) jam 10.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Dailami CH SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.Ik M.Si. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyelidiki keberadaan truk expedisi, kemudian setelah mendapatkan informasi dan tempat yang tepat akhirnya polisi menepikan kendaran Truck Fuso dan memeriksa satu persatu yang ada di mobil fuso tersebut.
Kemudian salah satu sopir Prendi Prasetyo digeledah di kantong celana di dapat bungkus rokok sampoerna mild terdapat bungkus plastik yang diduga narkotika jenis Sabu.
“Pelaku atas nama Prendi Prasetyo mengakui perbuatannya bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan digunakannya,” Jelas Iptu Dailami.
Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 1114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
Laporan : Bbg