13 September 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Asyik ‘Nyabu, Dua Warga Banjar Agung Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap CF (32) dan AA alias RA (33) pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Para pelaku ditangkap hari Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 21.00 Wib, di sebuah rumah yang berada di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang.

“CF yang berprofesi wartawan dan AA berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” Terang Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia SH MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH. Selasa (21/5/2019)

Menurut Iptu Boby, Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan baik rumah, benda, maupun badan didapati dua orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” Bebernya.

Diungkapkan Kasat Narkoba, Dari tempat kejadian perkara penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa pakai sabu, dua buah plastik klip bekas sabu, dua buah pipet plastik dan pipet berbentuk L.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkap Kasat Narkoba.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” Tandas Iptu Boby.

 

(Bbg)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |