27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pelaku Begal Mobil di Tulang Bawang Barat Dibekuk Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SU (37) dan PE (36) yang merupakan dua dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

SU yang merupakan warga Kampung Bandar Agung dan PE yang merupakan warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara

Menurut Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, dua pelaku tersebut ditangkap hari Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 05.30 Wib, di rumahnya masing-masing.

“Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Muhammad Thaiyeb (58) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah dengan kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up warna hitam, BE 8615 KV yang ditaksir seharga Rp. 100 Juta, Beber Kapolsek.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Dijelaskannya, Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SU dan PE bersama dengan empat rekannya yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Selasa (14/5/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu Maprizal (44) bersama Iskandar (47) sedang dalam perjalanan mengantarkan minyak makan dengan menggunakan mobil carry pick up warna hitam, BE 8615 KV dengan tujuan ke Pasar Panaragan Jaya, tiba-tiba datanglah sebuah mobil minibus dan langsung memepet mobil yang mereka dikendarai sehingga mobil berhenti.

Setelah berhenti salah satu pelaku langsung turun dari dalam mobil minibus tersebut dan mengaku anggota polisi. Pelaku tersebut langsung masuk ke dalam mobil dan langsung menyandera para saksi dan meminta uang tebusan kepada keluarganya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Setelah uang tebusan tersebut diterima oleh para pelaku sebesar Rp. 10 Juta, para pelaku lalu meninggalkan mereka di Simpang PU perbatasan antara Tulang Bawang Tengah dengan Tumijajar, kemudian pelaku membawa kabur mobil carry pick up tersebut.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami dengan sigap langsung mencari dimana keberadaan para pelaku, kurang dari 24 jam akhirnya dua dari enam pelaku curas tersebut berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkap Kompol Zulfikar.

Kemudian, lanjut Kompol Zulfikar, di saat akan ditangkap oleh petugas kami, ke dua pelaku tersebut melakukan perlawan yang membahayakan petugas, “Dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki para pelaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti berupa Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV beserta STNKnya, Mobil Minubus Toyota Avanza warna hitam beserta STNKnya yang digunakan oleh para pelaku, uang tunai sebanyak Rp. 535.000, kayu warna coklat panjang sekira 50 cm, badik bersarung kayu warna berwarna coklat kuning, dan handphone.

“Para pelaku yang berhasil ditangkap, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” Tandas Kompol Zulfikar.

 

Laporan : Dedi Priyono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.