Hendak Nyabu Sopir Truk Ditangkap Polisi di Depan Rumah Makan Luwes
Newslampungterkini.com LAMPUNG TENGAH – Diketahui membawa narkoba jenis sabu, Muslim (36) sopir mobil Truk Hino warga Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan ditangkap Satnarkoba Polres lampung Tengah, pada hari Jum,at (10/05/2019) jam 19.30 Wib
Menurut Kasat Narkoba Iptu Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Polisi menangkap pelaku saat berada di depan Rumah Makan Luwes Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban dan sedang berdiri dibelakang mobil truk Hino warna hijau BE 9527 CO.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca/pirek ditemukan didasboard kiri atas mobil.
“Sedangkan satu buah alat hisap sabu atau bong ditemukan dibawah jok kiri mobil,” ungkap Iptu Dailami.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan digunakan olehnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaraman 4 sampai 12 tahun penjara,” tandas Iptu Dailami.
Laporan : Bbg