27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polisi Tangkap Warga Tubaba Pelaku Pencabulan ABG 14 Tahun

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Seorang pemuda YU (25) yang merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

Menurut Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, pelaku ditangkap pada hari Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya.

“YU merupakan warga Tiyuh/Kampung Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Zainul. Jumat (10/5/2019).

Dikatakan AKP Zainul, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ES (38) warga Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, yang merupakan ibu kandung dari ABG (anak baru gede) berinisial GA (14) pada tanggal 9 Mei 2019.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada hari Rabu (6/3/2019) lalu di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Awalnya pelaku membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji. Disana korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku, setelah itu korban ditinggalkan oleh pelaku di tempat prostitusi tersebut.

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku terhadap korban, setelah keluarga korban berusaha mencari kepergian korban yang telah hilang selama dua bulan. Akhirnya korban berhasil ditemukan oleh keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

“Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah di setubuhi dan dicabuli oleh pelaku, setelah itu pelaku pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap AKP Zainul.

Berbekal laporan dari ibu kandung korban polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” Tandas AKP Zainul.

 

Laporan : Dedi Priyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.