27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Satu Keluarga Jadi Bandar Narkorba Dibekuk Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Penjual dan kurir narkotika jenis sabu warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat di tangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap hari Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 02.00 Wib tersebut adalah YE (27), SY alias US (28), HE (18) dan SE (24).

Menurut Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia SH MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, para pelaku ditangkap di rumah YE yang berada di Tiyuh/Kampung Bojong Dewa. YE yang berprofesi ibu rumah tangga, SY alias US, HE dan SE yang sama-sama berstatus pengangguran.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

“Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah pelaku YE sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika,” ungkap Iptu Boby. Selasa (7/5/2019).

Dijelaskan Iptu Boby, Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, “setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

“Untuk diketahui, bahwa YE merupakan istri dari pelaku JU (33), berprofesi wiraswasta, yang sudah terlebih dahulu ditangkap, hari Minggu (3/2/2019) dengan perkara yang sama. Sedangkan HE dan SE merupakan adik kandung dari pelaku JU. Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar narkotika di daerahnya,” ungkap Iptu Boby.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong, dua buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai sebanyak Rp. 700 Ribu, HP Nokia warna biru dan HP Nokia warna putih.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Para pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandas Iptu Boby.

 

Laporan : Bbg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.