9 November 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

3 Pemuda Nekat Curi Tabung Gas di Rumah Dinas Bupati

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Tiga pemuda yang berstatus sebagai pelajar nekat mencuri rumah dinas Bupati Tulang Bawang Barat.

Menurut Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (6/3/2019) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian berawal saat salah satu anggota Pol PP yang bertugas di rumah dinas pergi untuk membeli tabung gas elpiji 12 Kg. sekitar pukul 16.00 WIB, sesaat kemudian Pol PP tersebut kembali ke Rumdin Bupati dengan membawa lima tabung gas elpiji 12 Kg, lalu di letakkan di dapur Rumdin Bupati.

Keesokan harinya Kamis (7/4/2019), sekitar pukul 08.00 WIB, Pol PP tersebut mendapat telpon dari rekannya bahwa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg telah hilang dan tidak ada lagi di dapur Rumdin Bupati.

Mendapatkan informasi tersebut, dirinya langsung pulang menuju ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya. Setelah tiba di lokasi ternyata memang benar tiga buah tabung gas elpiji tersebut telah hilang, selanjutnya dirinya melaporkan ke Polsek Tulang Bawang Tengah.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berikut barang bukti berhasil di ungkap,” terang Kompol Zulfikar. Minggu (14/4/2019).

Para pelaku ditangkap hari Sabtu (13/4/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, di rumahnya masing-masing.

Ketiga pelaku tersebut adalah FN (18), RD (18) dan TM (17) yang diketahui sebagai warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat

“FN dan RD yang bersatus pelajar, merupakan warga Tiyuh Panaragan serta TM yang juga berstatus pelajar, merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kompol Zulfikar.

“Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg. Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” Tandas Kapolsek.

 

Editor : Bbg/Ptb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |