Polri Ringkus 2 Pelaku Penyebar Hoax Server KPU

Newslampungterkini.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial EW (30) dan RDH (51) yang telah meresahkan karena diduga memposting konten hoax terkait Pemilu 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum M.Si MM Polri meringkus keduanya karena diduga memposting berita bohong Server KPU yang sudah diseting pasangan calon presiden dengan nomor urut 01 menang 57% di akun media sosial Twitter @ekowboy.
Kemudian menyebarkan hoax melalui akun Facebook dengan nama “Rahmi Zainuddin Ilyas” yang mengatakan bahwa, Hasil lembaga survei bayaran mereka kompak sekali memasang elektabilitas petahana diangka tersebut! Wa’makaru Wa’makarallah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum M.Si MM mengatakan, bahwa pelaku berinisial EW merupakan warga Cibubur dan RDH warga Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri saat menggelar konferensi pers di Lobby Utama Divisi Humas Polri, Jakarta, pada hari Senin (8/4/2019).
Laporan : Bbg/PL