30 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Disurati Buruh TKBM, KSOP Panjang Siap Bergerak

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pelabuhan panjang bersama kuasa hukumnya melayangkan surat ke kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Panjang sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPD RI pada 14 Maret 2019 lalu.

Direktur LBH Tani Lampung, Arif Hidayatullah SH selaku kuasa hukum buruh TKBM Pelabuhan panjang mengatakan bahwa mengaktifkan kembali anggota koperasi menjadi salah satu poin kesimpulan saat rapat dengar pendapat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Hadirkan Layanan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

“Tidak sedikit kawan-kawan buruh yang bekerja di pelabuhan namun kartu anggota koperasinya di tarik. Saat RDP, mengaktifkan kembali buruh sebagai anggota menjadi salah satu poinnya. Hari ini kami mengirimkan surat permohonan untuk itu,” terang Arif pada Senin, (01/04/2019).

Arif melanjutkan, pihaknya disambut baik oleh pihak KSOP dan akan segera ditindak lanjut.

“Alhamdulillah kami disambut hangat oleh Kabid Lalulintas Laut KSOP Pelabuhan Panjang, M. Yusuf dan pihaknya mengatakan akan segera menindak lanjuti dalam waktu dekat, ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Tegaskan Komitmen Serius Tangani Persoalan Banjir di Kota Bandar Lampung

Arif pun menjelaskan prihal potensi kerugian yang di alami oleh para buruh jika keanggotaannya tidak aktif.

“Potensi kerugian bagi buruh jika tidak aktif sebagai anggota koperasi sangat besar. Karena bayarannya kan itu per-ton dan sudah ditentukan post anggarannya kemana saja. Seperti kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Nah, jika buruh tidak aktif sebagai anggota koperasi, secara otomatis mereka tidak didaftarkan ke BPJS, sedangkan secara tidak langsung mereka sudah turut serta membayar iuran,” terangnya.

Baca Juga :  PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA Terhadap Wartawan: Pers Dilindungi Undang-Undang!

Sehingga Arif berharap agar persoalan ini segera selesai. “KSOP kan sekarang ini, berdasarkan permen perhubungan nomor 39 tahun 2017 diberikan wewenang mengenai registrasi ulang. Tadi pak Kabid juga sudah komitmen untuk bergerak. Semoga permasalahan ini segera selesai, sehingga tertib administrasi di pelabuhan bisa terwujud,” tutupnya.

 

Editor :Bbg/Rls

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *