27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Penyaluran Dana Bantuan PKH Tubaba, Sarat Penyimpangan dan Langgar Permensos RI

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga sarat penyimpangan dan melanggar peraturan menteri sosial republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang PKH.

Beberapa warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah selaku penerima manfaat Program pemerintah pusat tersebut, merasa ada kejanggalan dalam menerima bantuan PKH tahun 2019, pasalnya selain diminta biaya administrasi yang berpariasi, petugas juga meminta Kartu ATM dan PIN ATM pemilik rekening penerima bantuan tersebut untuk proses pencairan.

“Keluarga saya dapat bantuan 1 juta pada februari ini, tapi uangnya belum dikasih karena ATMnya diminta petugas PKH, alasannya untuk mempermudah proses pencairan. Katanya sih, semua memang dikumpulkan saat menjelang pencairan,” ungkap beberapa penerima manfaat PKH yang enggan disebutkan namanya kepada media Newslampungterkini.com pada Jum’at (15/2/2019).

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ramaikan ‘Ikat Run Unila 2024’

Lanjut sumber, perbedaan proses penyaluran dana bantuan tersebut dirasakan berbeda dari proses sebelumnya, sebab kelompok penerima bantuan yang berdekatan tempat tinggalnya telah terlebih dahulu menerima pencairan.

“Proses pencairan ada pengelompokannya. Kelompok yang dekat rumah kami udah cair uangnya karena ATM-nya belum ditarik petugas, tetapi setelah bantuannya diambil dari rekeningnya, lalu ATM diminta untuk disetorkan dengan petugas, untuk proses pencairan selanjutnya. Sementara yang punya kami belum diterima karena atm dan pinnya sudah diambil petugas terlebih dahulu, dan beralasan menunggu pencairan yang lainnya,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Sesuai Permensos RI Nomor 1 tahun 2018 tentang PKH, pasal 44 ayat (1) berbunyi, Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH sebagaimana  dimaksud dalam pasal 40 huruf d dilaksanakan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama penerima Bantuan Sosial PKH.

Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memindahbukukan/pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial PKH di Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Sosial PKH.

Pantauan media Newslampungterkini.com, diketahui Bank Mandiri merupakan Bank yang dipergunakan oleh penerima manfaat program PKH di Kabupaten Tubaba, dan hingga berita ini di langsir pihak pelaksana PKH Kabupaten Tubaba belum berhasil di konfirmasi.

 

Laporan : Dedi Priyono 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.