Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 dari Tujuh Pelaku Pembunuh Mantan Anggota DPRD Mesuji

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tewasnya mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji dengan menangkap dua dari tujuh pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Riki Nelsen meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 lalu di jalan setia budi tepatnya depan pintu masuk Perumahan Citra Garden.
Korban Riki Nelson merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode tahun 2009-2014.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco S.Ik, M.Si. Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung bersama Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap pelaku KA di wilayah Purwakarta Jawa Barat pada hari minggu tanggal 10 Februari 2019.
“Kemudian berdasarkan informasi dari pelaku KA, keesokan harinya tanggal 11 Februari 2019 kami kembali berhasil menangkap pelaku SF di seputaran wilayah Citra Garden,” papar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/02/2019).
Kedua pelaku tersebut yaitu KA (22) warga kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung dan SF (30) warga Kelurahan Sukarame II Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
“Upaya keras kita dalam mengungkap kasus ini, sehingga terhadap pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran” tambah Kombes Pol Wirdo Nefisco.
Dijelaskan Kapolresta, dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut karena tidak terima dengan perlakuan korban Riki Nelsen yang memukul salah satu saudaranya yang dituduh melakukan pencurian di Kedai Thai Tea milik korban.
Barang bukti yang berhasil di sita yaitu pakaian milik korban, satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku dan sebilah bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
“Akibat perbuataannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun penjara,“ tandas Kapolresta.
Editor : Bbg