15 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penghinaan Suku Lampung di Facebook

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AN alias GE (21) yang merupakan pelaku penyebar ujaran kebencian di sosial media (Sosmed) FB (facebook).

Pelaku ditangkap hari Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, saat turun di loket dari Bus Lorena, di Pasar Unit 2, Tulang Bawang.

Menurut Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH. Pelaku AN alias GE merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Mukhlisi Alfian (61) warga Menggala. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 301 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 19 Oktober 2018.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Dipaparkan AKP Zainul, Pelaku memposting gambar tugu pengantin yang disertai status penghinaan terhadap suku Lampung di akun facebook pada hari Kamis (11/10/2018) lalu sekitar pukul 11.53 WIB.

“Akibatnya pemilik akun FB yang telah di hack oleh pelaku sering mendapatkan ancaman karena telah dinilai orang sebagai orang yang memposting gambar disertai status tersebut dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” jelas AKP Zainul.

Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya, akhirnya pelaku yang sempat melarikan diri ke Jakarta berhasil ditangkap saat akan kembali pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Saat ditangkap, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, setelah pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan handphone Lenovo A1000 warna hitam di dalam kamar adiknya.

“Pelaku baru mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukannya perbuatan tersebut, agar Sahuri yang merupakan pemilik akun FB yang di hack oleh pelaku, dibenci dan dicelakai oleh warga, karena menurut pelaku semenjak Sahuri ikut perguruan Setia Hati, dia menjadi sok-sok,” terang AKP Zainul.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar screenshoot postingan yang diunggah oleh pelaku di akun FB Hury Caak Ciliek Owye dan HP Lenovo A1000 warna hitam.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan di jerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tutup Kasat Reskrim.

 

Editor : Bbg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |