14 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Nekat, Pemuda ini Perkosa PL di Room Karaoke

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Seorang pemandu lagu WI (19), yang berprofesi pemandu lagu (PL), warga Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh SU alias BA (30) warga Tiyuh/Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH. Kejadian yang dialami oleh WI terjadi hari Senin (28/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. di salah satu room Karaoke Bintang, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana.

Peristiwa perkosaan terjadi saat korban sedang berada di room karaoke yang sudah dalam keadaan tutup bersama dengan SW (20) dan MS (18). Tiba-tiba terdengar suara seorang laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu dengan alasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam room karaoke.

Korban dan temanya tidak mau membukan pintu, dan terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi, ternyata pelaku berusaha masuk ke dalam room karaoke tersebut.

Setelah berhasil masuk ke dalam room karaoke, pelaku langsung mengancam korban dan temannya dengan menggunakan senjata tajam jenis bandik.

Lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, kalau korban menolak maka korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi.

“Karena korban ketakutan dibawah ancaman senjata tajam dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke,” ujar Kompol Zulfikar. Selasa (29/1/2019)

Setelah kejadian tersebut, korban bersama para saksi menghubungi rekan-rekannya. Salah satu rekan korban menghubungi Polsek Tulang Bawang Tengah.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, petugas Polsek langsung mendatangi tempat kejadian dan bergerak mencari pelakunya.

“Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat balai desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekitar 500 meter dari tempat kejadian,” terang Kompol Zulfikar.

Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, selimut warna putih dan biru muda, kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tandas Kapolsek.

 

Laporan : Dedi Priyono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |