15 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polisi Tangkap Penjual Sabu di Daerah Rawa Jitu Selatan

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap JO (29) warga Kampung Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji yang merupakan penjual narkotika jenis sabu di daerah Rawa Jitu Selatan.

JO ditangkap hari Rabu (23/1/2019), sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Durian, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia SH MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK M, Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah yang ada di Jalan Durian sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya.

“Saat sampai di tempat seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami mendapati seorang laki-laki sedang membawa sebuah tas. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas tersebut ditemukan narkotika jenis sabu berikut alat hisap (bong), selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby. (28/1/2019)

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tas warna hitam, handphone nokia warna hitam, bong, 5 bungkus plastik klip bekas sabu yang masih terdapat kristal putih yang diduga sabu, kotak warna hijau dengan logo mentos, korek api gas, tabung kaca pirek dan 2 buah sekop terbuat dari pipet.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tandas Kasat Narkoba.

 

Laporan : Dimas A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |