Penodong Tukang Roti di Jalintim Menggala Dibekuk Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil menangkap SA (19), yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Pertigaan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Senayan, Menggala.
Kapolsek Menggala Iptu Zilkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 00.30 Wib di rumahnya.
“SA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Zulkifli.
Menurut Iptu Zulkifli, Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Darjat (48), berprofesi wiraswasta, warga Cibinong, Kelurahan Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu dan HP nokia warna hitam.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Sabtu (8/9/2018), sekitar pukul 14.00 Wib di pertigaan Jalintim (jalan lintas timur) Senayan. Yang pada waktu itu korban sedang menunggu bus hendak pulang habis berjualan roti keliling.
Kemudian pelaku mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna biru, lalu todong korban dengan mengunakan senjata tajam dan mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu serta HP Nokia warna hitam. Kemudian pelaku kabur meninggalkan korban.
Berbekal laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Menurut pengakuan dari pelaku usai ditangkap oleh petugas, pelaku sebelumnya sudah 3 kali melakukan aksi Curas, 1 TKP (tempat kejadian perkara) di Jalintim Bawang Latak dan 2 TKP di Jalintim Kampung Bugis. Korbannya pengemudi mobil pribadi dan truck.” terang Iptu Zulkifli.
Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna biru tanpa plat nomor, HP Nokia type 105 warna hitam dan baju kaos warna hitam.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Tandas Kapolsek.
Editor : Bbg