Pemkot Bandar Lampung Laksanakan Sosialisasi Indeks Profesionalitas ASN

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi indeks profesionalitas ASN bertempat di ruang rapat tapis berseri, Senin (10/12/2018).
Pelaksanaan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut rencana aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menilai dan mengukur E-Kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara. Dasar pengukuran indeks profesionalitas ASN diatur di dalam PERMENPAN RB No.38 Tahun 2018.
Diukur dalam indeks profesionalitas antara lain Kualifikasi dengan bobot 25%, diukur dari indikator riwayat pendidikan, Kompetensi dengan bobot 40%, diukur dari Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis.
Kemudian Kinerja dengan bobot 30%, diukur dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai, dan terakhir dari tingkat Kedisiplinan dengan bobot 5%, diukur dari Pernah atau Tidaknya dijatuhi hukuman disiplin.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam melakukan pengukuran indeks profesionalitas ASN.
Laporan : Dimas