Satpolair Polres Tulang Bawang Ringkus Pembawa Sabu di Speed Taksi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Satpolair Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SB (34) pemilik narkotika jenis sabu Pada hari Rabu (12/12/2018), sekitar pukul 12.30 Wib di perairan kanal Rawa Jitu, Kampung Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Mesuji
Dikatakan Kasat Polair Ipda Iwan Syafaruddin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK, M. Pelaku SB seorang buruh, warga Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap pada saat petugas Satpolair sedang melaksanakan patroli rutin di perairan kanal Rawa Jitu.
Pada saat itu, petugas Satpolair melihat seorang laki-laki sedang berada di speed taksi, karena melihat gerak geriknya yang mencurigakan lalu dilakukan penyetopan terhadap speed taksi tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas kami berhasil menemukan bungkusan sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Ipda Iwan.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, dompet warna coklat dan satu buah handphone.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” tegas Ipda Iwan.
Laporan : Dimas A