Gunakan BPJS, Masyarakat 4 Kecamatan di Tulang Bawang Dapat Kebijakan Rujukan

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Terkait kesulitan masyarakat Tulang Bawang dalam melakukan berobat menggunakan BPJS di Rumah Sakit Menggala karena terganjal soal rujukan.
Atas dasar surat Bupati Tulang Bawang yang ditujukan langsung kepada BPJS Kesehatan Deputi Wilayah XIII (Lampung, Banten dan Kalbar) maka saat ini untuk 4 kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang yakni Menggala, Menggala Timur, Gedung Meneng dan Dente Teladas dilakukan diskresi kebijakan rujukan online.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang dr. Herry Novrizal M.Kes MM. pada hari Senin (5/11/2018)
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan, bahwa masyarakat yang memerlukan pelayanan spesialistik dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dapat langsung dirujuk ke RSUD Menggala (tipe B).
“Semoga kebijakan ini bermanfaat, khususnya bagi masyarakat di 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, silahkan bagikan info yang bermanfaat ini ke masyarakat Tulang Bawang,” tukas dr Herry.
Adapan sebelumnya, masyarakat sulit untuk berobat ke RSUD Menggala karena persoalan rujukan di pusat pelayanan kesehatan, mulai dari PKM Menggala, PKM Tiuh Toho, PKM Lebuh Dalem, PKM Way Dente, PKM Pasiran Jaya, PKM Gedung Meneng, Klinik MMC Menggala, dan Sikes Lanud Pangeran M Bunyamin Astra Ksetra, namun kini telah dapat kembali mengeluarkan surat rujukan.
Masyarakat mengucapkan trimakasih atas kinerja Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan instruksi Bupati Hj. Winarti SE MH dan Wakil Bupati Hendriwansyah.
“Terimakasih Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang sudah merespon keluhan kami masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berobat jalan di RSUD Menggala,” ucap Yanto, salah satu masyarakat Menggala.
Laporan : Dimas A