30 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Gubernur Setujui UMP Lampung 2019 Sebesar Rp. 2,240,646.84

Newslampungterkini.com LAMPUNG – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyetujui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 sebesar Rp. 2,240,646.84. Angka ini telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL).

“Saya setuju selama sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Gubernur Ridho, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Hadirkan Layanan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Dengan nilai ini, maka UMP Lampung naik 8,03 persen sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 kenaikan UMP pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu yaitu sebesar 8,03 persen.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Tegaskan Komitmen Serius Tangani Persoalan Banjir di Kota Bandar Lampung

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukman mengatakan kenaikan itu tidak menjadi masalah sebab hanya penandatanganan saja. Untuk implementasi UMP dilakukan 1 Januari 2019.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah melalui Hilirisasi Komoditas

“Itu kan penandatanganannya, kalau berlakunya 1 Januari 2019, jumlah kenaikannya kita sudah sama-sama tahu, jadi ya sekitar Rp 2,240,646.84,” kata Lukman.

 

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *